DPRD Sumsel bakal mendatangi 35 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
"Segera kita minta list perusahaan yang tidak bayar THR itu ke Disnaker. Kami akan datangi perusahaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Rabu (18/5).
Tak hanya mengecek persoalan THR, pihaknya juga akan mengecek kewajiban perusahaan tersebut perihal BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan.
Karena menurut Syaiful, perusahaan yang tidak tertib administrasi biasanya juga lalai memenuhi kewajiban karyawan dalam hal kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.
Menurutnya jika perusahaan tidak membayar THR, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memberikan sanksi peringatan hingga penutupan perusahaan.
Sebelumnya, sebanyak 35 Perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawan.
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan dan pendidikan.
"Dalam catatan ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak membayar THR kepada karyawannya," tandas dia.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang