307 Kades di Ogan Komering Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudy Kurniawan. (hari wijaya/rmolsumsel,id)
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudy Kurniawan. (hari wijaya/rmolsumsel,id)

Sebanyak 307 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. 


Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, yang mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya, akan mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan tersebut pada tanggal 4 Juli 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKI.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa dari 314 Kades di OKI, hanya 307 yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

"Tujuh lainnya merupakan Penjabat Kepala Desa (Pjs) dan 5 Kades merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Rudy, Senin (1/7).

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi Kades yang sedang atau sudah menjabat satu kali, dan bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Bagi Kades yang sudah menjabat dua kali, juga masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Namun, bagi Kades yang sudah menjabat tiga kali, tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Kebijakan ini dinilai menguntungkan bagi Kades yang sedang atau sudah menjabat dua kali, karena mereka masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.