30 Paket Sabu-sabu Disita dari Tiga Pengedar di Jalan Naskah II

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno menunjukkan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Naskah II. (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno menunjukkan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Naskah II. (Ist/rmolsumsel.id)

Anggota Reskrim Polsek Sukarami menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka didapatkan 30 paket kecil sabu-sabu siap jual.


Dua tersangka Aska (26) dan Ari Dwi Putra (34) ditangkap di Jalan Naskah II, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (7/10). Mereka merupakan kaki tangan dari tersangka Riza Ariyadi (38).

Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui para tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Naskah II.

“Dari pengakuan (Aska dan Ari) keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Riza. Sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Riza di rumahnya,” kata Budi, Jumat (8/10).

Riza yang tak bisa mengelak saat digerebek di rumahnya, mengaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang bandar di belakang eks lokalisasi Teratai Putih KM 9 berinisial Dy (DPO).

Satu paket sabu dibeli tersangka Riza dari bandar seharga Rp1,8 juta. Lalu sabu-sabu tersebut dipecah lagi menjadi 30 paket kecil yang dijual antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dengan tertunduk malu, tersangka Riza mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu.

“Yang menjualnya dua teman saya (Aska dan Ari). Saya hanya di rumah. Sabu-sabu itu diedarkan di sekitar rumah dan ada beberapa yang datang,” terangnya.