3 Bulan Buron, Komplotan Pembobol Toko Bedcover di Palembang Tertangkap

Yulian Deri alias Eyi (36) tersangka kasus pembobolan tokok bedcover di Palembang. (Amizon/RmolSumsel.id)
Yulian Deri alias Eyi (36) tersangka kasus pembobolan tokok bedcover di Palembang. (Amizon/RmolSumsel.id)

Satu dari dua pelaku yang terekam CCTV melakukan pembobolan toko Bed Cover di Jalan Angkatan 45 Lorong Harapan Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, diringkus anggota Pidum dan Teoab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.


Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yulian Deri alias Eyi (36). Diringkus dekat rumahnya Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sei Tawar, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (12/10), sekitar pukul 20.00 WIB.

Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Senin 19 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saat itu kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis metik, dan berhenti di TKP. Pelaku Eyi menunggu di motor dan temannya masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok toko,” jelasnya, Kamis (13/10).

Setelah berhasil masuk, kata Tri, tersangka mengambil bedcover dan sprei berbagai merk, kemudian keduanya langsung melarikan diri.

“Atas kejadian itu, korban bernama Sandra Aprilia Maharani (27), warga Rawa Jaya, Pahlawan, melapor ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Eyi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

 “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Tri.

Sementara, tersangka Eyi mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masih buron, telah membobol toko milik korban.

“Iya pak, kami berdua yang mencuri di toko itu. Kami tidak menyangka kalau aksi kami terekam CCTV,” ungkapnya.