Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan, Selasa (13/12). Kali ini, mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- IPW Soal Vonis Ferdy Sambo: Kalau Dia Mendapatkan Ancaman Hukuman Mati, Perlawanannya Akan Mengeras
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
- Lolos Dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Hanya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Tiga terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ketiga terdakwa yang menjadi saksi tersebut pun hadir di ruang persidangan.
Namun demikian, masing-masing terdakwa memberikan kesaksian secara terpisah. Saat ini, masih berlangsung sidang untuk mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Setelah itu, akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi lainnya, yakni Ricky dan Kuat.
Sementara itu, terdakwa Sambo dan Putri turut hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya selama berjalannya persidangan.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup