Lima anggota sindikat narkotika lintas provinsi dapat hukuman ringan. Kelima terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti seberat 5 kilogram sabu-sabu adalah Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Mareka lolos dari jerat hukum maksimal.
- Mensos Risma Marah-marah Lagi, Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
- Bisa Merusak Citra PDIP dan Jokowi, Risma Disarankan Mundur dari Mensos
- Beras Bansos Banyak Dikeluhkan Warga, Mensos Risma Harus Evaluasi
Baca Juga
Masing - masing terdakwa hanya dijatuhi vonis pidana 16,6 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (23/9/2020).
Kelimanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sigit Subiantoro pada persidangan untuk mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto.
Majelis hakim menilai, sebagaimana perbuatannya para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Menurut Yohannes dalam putusannya, kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili masing-masing (terdakwa) dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar, serta subsider tiga bulan kurungan," sebut Yohannes Panji saat membacakan amar putusannya.
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya beserta JPU sepakat untuk menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, serta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Romaita ditemui usai sidang, mengaku senang atas keberhasilan perjuangannya membela kelima terdakwa.
"Alhamdulillah, kami sangat bahagia atas vonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim kepada klien kami, karena kelima terdakwa ini bukan bandar melainkan kurir," kata Romaita.
Sebenarnya lanjut Romaita, yang harus dijerat hukuman maksimal adalah Reza dan Gofar yang menjadi bandar dari 5 kg sabu itu yang saat ini masih DPO.[ida]
- Mensos Risma Marah-marah Lagi, Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
- Bisa Merusak Citra PDIP dan Jokowi, Risma Disarankan Mundur dari Mensos
- Beras Bansos Banyak Dikeluhkan Warga, Mensos Risma Harus Evaluasi