Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti Seleksi Penyetaraan Ijazah dan Ujian Dinas, Rabu (12/4), terpusat di Aula Silampari Kemenkumham Sumsel.
- Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
- 15.922 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas
Baca Juga
Adapun total 29 pegawai yang mengikuti seleksi tersebut terbagi menjadi 5 orang mengikuti Penyetaraan Ijazah Strata 1 (S1), 7 orang Penyetaraan Ijazah Strata 2 (S2) dan sebanyak 17 orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, yaitu dari Golongan II ke III. Peserta merupakan PNS Kemenkumham yang tersebar di Kantor Wilayah serta Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya bahwa seleksi Penyetaraan Ijazah dan Ujian Dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara.
“Dalam PP tersebut jelas bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” jelas Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya juga menegaskan bahwa jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. “Hasil kelulusan berdasarkan data objektif. Jadi jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Bulan Mahardika Subekti menjelaskan tentang tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung dan dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang tata cara pemakaian system Comet (Computer Assisted Test) yang digunakan untuk seleksi tersebut.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3