232 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT RI, Empat Langsung Bebas

Pemberian remisi kemerdekaan kepada WBP Lapas Kelas IIB Empat Lawang/Foto: Salim
Pemberian remisi kemerdekaan kepada WBP Lapas Kelas IIB Empat Lawang/Foto: Salim

Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima kado istimewa pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024). 


Remisi kemerdekaan ini menjadi secercah harapan bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dalam acara yang penuh haru, Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Tutut Prasetyo, menyerahkan remisi secara simbolis kepada empat WBP yang mendapatkan remisi umum kategori 2, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dan kembali ke keluarga serta masyarakat.

Tutut Prasetyo, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin berat, serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. 

"Dari total 232 WBP, sebanyak 228 orang mendapatkan remisi umum kategori 1, sementara empat lainnya menerima remisi umum kategori 2, yang langsung membebaskan mereka," katanya

Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi kali ini terlibat dalam kasus narkoba. Dari empat WBP yang bebas, dua di antaranya terkait kasus narkoba, sedangkan dua lainnya terlibat dalam kasus pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Fauzan Khoiri memberikan pesan penuh makna kepada para narapidana yang mendapatkan remisi bebas. 

"Manusia tidak lepas dari kesalahan. Jadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga dan fokuslah pada perbaikan diri di masa depan," ujar Fauzan, mengajak para WBP untuk menatap masa depan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.