21 Tahun Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak, Seorang Kakek di Empat Lawang Ditangkap

Ilustrasi Pemerkosaan. (Handout)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Handout)

Aksi bejat seorang ayah kepada putri kandungnya di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terbongkar.


ML (60) yang sudah melakukan pencabulan kepada anaknya berinisial SA (36) selama 21 tahun, bahkan sampai  melahirkan. Kini sang ayah harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Empat Lawang.

Pelaku mengakui pertama kali aksi bejat itu dilakukannya pada tahun 2002. Saat itu sang anak inisial S masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP.

Saat itu pada malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia melihat anaknya di dalam kamar sedang tidur, membuat nafsu bejatnya muncul. Ia memaksa dan mengancam korban dan kemudian memperkosanya.

Berada di bawah ancaman, korban tak bisa berbuat banyak saat ayahnya menyetubuhinya. Perbuatan itu terus berlangsung hingga dewasa dan melahirkan anak dari hubungan terlarang itu.

“Saya nafsu melihat anak saya. Untuk melakukan berapa kali saya tidak ingat, namun terus berulang,” kata pelaku Mulyan, saat di rilis di Mapolres Empat Lawang, Rabu (11/12/24).

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan didampingi Kasatreskrim AKP Alpian dan KBO Ipda Marwan menjelaskan, peristiwa bejat ini terungkap setelah Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan laporan dari adik korban

"Dalam laporannya, adik korban sudah tidak tahan kelakuan ayahnya menyetubuhi sang kakak hingga masih berlangsung perbuatan bejat itu pada Oktober 2024," jelas Kompol Liswan.

Setelah mendapatkan informasi itu, Kasat memerintahkan KBO Reskrim menyelidik dan mendatangi TKP bersama Pidum dan Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di Desa Air Kelinsar. Setelah ditangkap kita langsung menahan pelaku berikut barang bukti yang ada,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 senjata tajam jenis Kuduk, 1 Kayu Balok, pakaian korban yang digunakan, 2 bantal, 1 kain sarung yang digunakan tersangka pada saat kejadian dan 1 rak tempat kosmetik.

Dijelaskan Wakapolres, aksi bejat terakhir sang ayah dilakukannya pada Rabu (16/10/24) sekitar pukul 01.00 wib, bertempat di dalam kamar korban. Pelaku masuk ke kamar korban dan memperkosa korban. 

"Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka selalu mengancam korban atau ibu korban dan menganiaya korban bahkan ibu korban dan kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada hari Rabu 16 Oktober 2024," tukasnya.

Lanjutnya, setiap kali tersangka ingin memperkosa korban, si korban memberontak dan melawan. Tapi ibu korban atau istri tersangka yang berada di rumah menjadi sasaran emosi, dipukuli oleh tersangka.

Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh tersangka secara terpaksa korban diam dan menangis ketika diperkosa oleh tersangka.