2023, Muba Miliki Rumah Rehabilitasi NAPZA
- Pemilih Pemula di Banyuasin Tak Perlu Risau, Stok Blangko KTP Aman Hingga Pemilu 2024
- KPU OKI Distribusikan Logistik Pemilu ke Wilayah Perairan
- Desak Pemerintah Setop Operasional PT RMK dan PT TBBE, Warga Temukan Perizinan Tak Lengkap
Baca Juga
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi mengatakan, pembangunan rumah rehabilitasi tersebut merupakan inisiatif dari Kejari Muba dan didukung penuh Pemkab Muba.
“Sejak awal kita sudah memproyeksikan ada beberapa tempat untuk dijadikan rumah rehabilitasi Napza ini, yaitu bekas Asrama Haji, Gedung bekas Asrama Akper dan Wisma Atlet. Namun setelah di tinjau langsung, lokasi yang paling tepat yakni bekas Asrama Haji Sekayu. Secara infrastruktur kawasan yang saat ini pernah dijadikan Rumah Isolasi pasien COVID-19 tersebut sangat layak, tinggal dilengkapi saja apa-apa yang kurang," ujar Yudi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum Armein Ramdhani menambahkan, pembangunan rumah rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujarnya.
Armein menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi