Begini Pola Pengembalian Utang Pemprov Sumsel ke PT SMI

Terkait pinjaman yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp539.851.548.950 untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19.


Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menjelaskan, teknis pengembalian pinjaman dari PT SMI untuk jangka waktu pinjaman selama tiga tahun dengan masa tenggat 12  bulan.

“Pengembalian pinjaman akan dilakukan dengan cara diperhitungkan langsung (pemotongan) dalam penyaluran Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil),” kata Mawardi Yahya, Selasa (6/10/2020).

Menurut Mawardi , pihaknya  berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan DPRD Sumsel kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam menyusun anggaran belanja selalu mengutamakan  prioritas daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga dapat berhasil guna.

“Kami sependapat dengan penggunaan dana pinjaman untuk Sumatera Selatan untuk digunakan seoptimal mungkin dan tetap memperhatikan jatuh tempo pengembalian,” katanya.

Terhadap saran agar diupayakan belanja langsung lebih besar dari pada belanja tidak langsung menurutnya sejalan dengan visi dan misi. 

“Terkait dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memprogramkan kegiatan secara efektif dan efisien,” katanya.

Pemprov Sumsel juga ditambahkan Mawardi, sependapat dengan saran yang disampaikan pihak legislatif agar, secara umum pembangunan di Provinsi Sumsel diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, pemerataan pembangunan infrastruktur, dan pengembangan usaha kecil agar ekonomi masyarakat dapat bertahan, serta penanggulangan bencana pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini dan tetap mengutamakan kegiatan padat karya dengan melibatkan masyarakat secara langsung.