Sidang Kasus Dugaan Suap Muaraenim, KPK Hadirkan Enam Saksi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa, yakni Ketua DPRD Muaraenim nonaktif Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi, Selasa (29/9/2020).


Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Erma Suharti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi yakni Ahmad Dani, Rista, Udas Supriadi, Satria Darmawan, Ediansyah alias Edi dan Edi Rahmadi dihadirkan langsung dua dari Palembang dan empat dari Muaraenim kehadapan majelis hakim.

Sidang ketiga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dihadiri langsung oleh Ketua Tim JPU KPK, Asri Irwan dan Januar Dwi Nugroho. Sementara dari kedua terdakwa dihadiri delapan orang penasihat hukum. 

Diketahui, dalam perkara ini merupakan pengembangan KPK dalam kasus terpidana Ahmad Yani mantan Bupati Muaraenim yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.