Pengundian Nomor Urut Paslon Dibatasi Hanya 15 Orang

Pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan akan memasuki tahapan penetapan bakal pasangan calon dan pengambilan nomor urut Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.


Untuk penetapan sendiri akan dilaksanakan pada Rabu (23/9) di Kantor KPU Tangsel secara tertutup.

Kemudian pada hari Kamis (24/9), KPU Tangsel akan melaksanakan pengambil nomor urut Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel di Swiss-belhotel Serpong.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah peserta yang akan menghadiri pengundian nomor urut Paslon Pilkada nanti.

"Untuk jumlah peserta dari Paslon itu dibatasi hanya 15 orang. Itu sudah berikut Paslon ditambah 13 orang lainnya. Di situ bisa pengurus parpol maupun tim kampanye paslon," terang Bambang di Kantor KPU Tangsel, Selasa (22/9).

Lanjut Bambang, di saat pengambilan nomor urut juga bapaslon dilarang untuk membawa arak-arakan.

"Kita juga meminta komitmen kepada LO (tim penghubung) paslon untuk benar-benar menaati jumlah peserta yang dibatasi. Tadi sudah sepakat, besok teman-teman LO mengirim 15 nama yang akan diberi id card khusus dari KPU," ungkapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

"Jadi yang masuk ke dalam ring 3 yaitu dari batas luar pagar dan dari jalan, harus pakai id card khusus KPU. Yang enggak pakai id card enggak bisa masuk," tambah Bambang.

Setelah dilaksanakan pengambilan nomor urut, paslon secara resmi diperbolehkan melakukan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember mendatang. Dalam masa kampanye, paslon harus menaati PKPU 10/2020 tentang pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi bencana nonalam itu diatur.

Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, ada metode-metode mulai dari pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan.