Aktivitas Politik Timbulkan Kerumunan Tak Ada Toleransi

Tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada.


Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menyikapi keputusan DPR RI dan pemerintah yang tetap menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Nomor 6 dan Nomor 10/2020.

Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.

"Kami tidak bisa menolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Pada dasarnya, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.

"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya," tutupnya.