Peringatan Bagi yang Suka Kencan dengan Kenalan di Aplikasi Chatting

Ini peringatan keras bagi kaum pria. Jangan gampang percaya jika digoda perempuan menarik, yang dikenal di media sosial. Sebab salah-salah bukan bahagia didapat melainkan ajal. Itu yang terjadi dengan Rinaldi alias RHW (33).


Pria ini memiliki karir moncer. Di usianya yang relatif masih muda itu RHW sudah memegang jabatan Manajer Sumber Daya Manusia (HRD) sebuah perusahaan Jepang di Indonesia. Gara-gara tergoda cewek berambut pirang, nyawa RHW melayang lalu tubuhnya dimutilasi dan dimasukkan dalam koper.

Demikianlah. Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi itu. Ia dihabisi dan dimutilasi di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, pelaku pembunuhan terhadap RWH adalah sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27). Motif pembunuhan itu ialah menguasai barang-barang berharga milik korban.

“Mereka mengetahui korban memiliki finansial yang dianggap lebih,” ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

“Kedua tersangka berencana menghabisi nyawa korban.”

Nana menjelaskan, korban mengenal LAS melalui aplikasi Tinder. Selanjutnya RHW dan LAS saling bertukar nomor WhatsApp. Mereka pun berkomunikasi intensif via WhatsApp sampai terungkap rasa saling suka.

Akhirnya keduanya sepakat untuk berkencan, yang lebih tepat disebut hidup bersama. Karena mereka menyewa apartemen untuk beberapa lamanya. RHW dan LAS yang mengecat rambutnya dengan warna pirang itu berkencan di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru pada 9 September 2020.

Seperti telah direncanakan sebelumnya, RHW dan LAS pun berhubungan suami istri di apartemen yang mereka sewa. Padahal bersamaan rencana "ngamar di apartemen" tersebut, LAS sudah mengajak DAF mempersiapkan diri untuk menghabisi RHW.

Nana menjelaskan, DAF yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi langsung beraksi ketika RHW sedang melampiaskan hasrat biologisnya dengan LAS.

“DAF memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan terlebih dahulu," sambung Nana.

DAF menghantamkan batu ke kepala RHW tiga kali. Tak ketinggalan, LAS menikam RHW dengan pisau tiga kali. Adapun DAF juga menusuk RHW dengan pisau tujuh kali.

"Sehingga korban meninggal," papar Nana.

Setelah korban tak bernyawa lagi, DAF dan RHW keluar apartemen untuk mengambil golok dan gergaji. Selanjutnya, pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian. Potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tas keresek dan koper.

Lalu, pelaku menyembunyikan mayat RHW di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasus itu terungkap setelah keluarga RHW melaporkan hilangnya korban ke kepolisian. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantas membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.

Akhirnya polisi menemukan tubuh RHW dan menangkap kedua pelaku, Rabu (16/9/2020). Oleh karena itu polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban.[ida]