Sekda: Perizinan Harus Mudah dan Cepat

Untuk meningkatkan pendaptan dari bidang perizinan, pelayanan dalam hal pengurusan pengajuan izin haruslah mudah dan cepat.


Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) H Hasannudin saat berkoordinasi dalam rapat pembahasan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tugas Tim Teknis Serta Pengawasan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu.

Sekda mengatakan bahwa pelayanan perizinan terpadu satu pintu tidak lepas dari peran Dinas Teknis. Oleh karena itu, regulasi Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah harus sinergis.

Dalam setiap kesempatan rapat koordinasi bersama Presiden Republik Indonesia H Joko Widodo, katanya selalu, Presiden menekankan perizinan menjadi perhatian dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.

Dengan evaluasi Perbup Nomor 4 ini, untuk saatnya masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kekurangan - kekurangan. Contoh, Dinas Perhubungan yang paham izin trayek dan Dinas Kesehatan paham izim klinik segera koordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menjadi bahan masukan dan evaluasi dimana titik kelemahan sehingga bisa ditingkatkan dan dipangkas yang tidak perlu.

"Pada prinsipnya visi harus sama. Perizinan itu wajib cepat, murah dan mudah. Terus terang perizinan masuk dalam pengawasan KPK," tegas Sekda.[ida]