Penolakan RUU Cipta Kerja adalah Kepentingan Segelintir Elit

Semestinya tidak ada penolakan terhadapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jika para penolak itu benar-benar mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Sebab RUU, yang kini masih dibahas di DPR RI, ini bisa menjadi jalan tengah dari persoalan ekonomi yang tengah membelit Indonesia.


"Intinya kita membuat peraturan atau hukum UU itu untuk kepentingan bersama," ujar pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Handry mengatakan polemik yang timbul akibat pembahasan RUU Cipta Kerja harus dihindari. Semua pihak seharunya mengedepankan negosiasi agar tujuan utama dari RUU Cipta Kerja bisa terwujud.

Menurut dia, salah satu manfaat dari RUU Cipta Kerja adalah dapat mengundang investasi. Di mana dengan investasi yang masuk ke dalam negeri bisa menciptakan lapangan kerja baru.

"Selama ini, regulasi terkait investasi terlalu kaku. Hal itu mengakibatkan investor memilih negara lain untuk berinvestasi," katanya.

Berdasarkan data, dia menyebut Indonesia tidak masuk urutan atas sebagai negara di ASEAN yang menjadi pilihan investasi. Indonesia berada di bawah negara seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

"Jadi kalau Indonesia tidak memberikan aturan yang baik bagi investasi atau ketenagakerjaan, ya tamat. Kita tidak bisa terlalu kaku," cetusnya.

Di sisi lain, Handry menyatakan RUU Cipta Kerja juga dapat memberi jaminan kepastian upah pekerja. Akan tetapi, dia meminta semua pihak harus realistis memahami bahwa upah disesuaikan dengan produktivitas kerja.

"Yang penting itu diperbaiki sistemnya," ucapnya.

Lebih dari itu, Handry kembali mengingatkan kepentingan bersama harus dikedepankan dalam membahas RUU Cipta Kerja.

Dia juga meminta buruh tidak terpengaruh dengan kepentingan segelintir elit yang mengarahkan untuk menolak RUU Cipta Kerja.[ida]