Tidak ada ulah yang tak membawa konsekuensi. Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga provokator, yang menggerakkan warga menolak pemakaman jenazah pasien positif corona di Ungaran Barat, Semarang. Kini ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.
- Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel Grebek Judi Sabung Ayam Dalam Kebun Sawit
- Polisi Sebut Komplotan Pembobol Mesin ATM yang Ditangkap Memiliki Rencana Matang Saat Melakukan Aksinya
- Lagi Masa Kampanye, Polisi Ringkus 10 Terduga Teroris di Jateng
Baca Juga
Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Jateng setelah sempat diperiksa di Polres Semarang.
“Posisi sekarang sudah ada di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (12/4/2020).
Budi menerangkan, ketiga pelaku sudah menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/4).
Mulanya, kata Budi, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut.
Namun, dikarenakan adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke Komplek Makam Keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.
“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Budi
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi.[ida]
- OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, MA Dinilai Sudah Gagal Besar
- Ditangkap Polres Muba, Begini Pengakuan Kurir 1 Kg Sabu-sabu
- Usai Periksa Dua Pensiunan Terkait Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Bareskrim Polri Mulai Gali Keterangan Pejabat Aktif Bank Sumselbabel