Tolak Pemakaman Pasien Corona, Warga Terancam 7 Tahun Penjara

Tidak ada ulah yang tak membawa konsekuensi. Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga provokator, yang menggerakkan warga menolak pemakaman jenazah pasien positif corona di Ungaran Barat, Semarang. Kini ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.


Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Jateng setelah sempat diperiksa di Polres Semarang.

“Posisi sekarang sudah ada di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (12/4/2020).

Budi menerangkan, ketiga pelaku sudah menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/4).

Mulanya, kata Budi, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut.

Namun, dikarenakan adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke Komplek Makam Keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.

“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Budi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi.[ida]