Puluhan ribu anggota TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dampaknya, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dipertanyakan.
- Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak di PALI Sudah 50 Persen
- Pemilih di Sumsel Menyusut Hingga 30 Ribu Pemilih
- Masih Ada Kekeliruan Data Pemilih, Bawaslu PALI Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan
Baca Juga
Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus menyatakan, jika benar data yang di ungkap oleh Bawaslu, maka ini adalah temuan yang sangat serius.
"Perlu segera ditindaklanjuti. Bagaimana sih kerja KPU?,” kata Gupardi Minggu (2/4).
Dikatakan Guspardi, TNI/Polri merupakan alat negara` yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI/Polri harus fokus dan professional dalam mengemban tugasnya.
Detailnya, dalam pasal 200 UU 7/2017 (UU Pemilu) kedua institusi negara ini tidak diberi hak memilih dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu).
"Kenapa anggota TNI/ Polri masih tercantum dalam daftar pemilih. Ini kan enggak benar," sesal Politisi PAN itu.
Lebih lanjut, Guspardi juga merasa heran mengapa orang meninggal juga masih dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Jangan sampai nanti ada yang berkomentar, mau manggil arwah-arwah untuk ikut nyoblos. Kan enggak lucu juga,” terangnya.
Legislator asal Minang ini mengungkapkan apresiasinya kepada kinerja Bawaslu yang proaktif melakukan pengawasan terhadap setiap pemilu.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2