Mahyudin alias Udin (22), dan M Ridho alias Bagong (22), dua begal sadis yang ditangkap polisi terancam di atas lima tahun penjara.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (26/7/2022).
Tri mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Tangga Buntung, Selasa (26/7/2022).
Tri mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korbannya bernama Ferdiansyah (23), warga Jalan Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kata Tri, kejadian pembegalan itu terjadi di Jalan Dr Sutomo depan rumah dinas TNI AU Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, sambungnya, korban dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Genio.
Kemudian, tersangka Mahyudin alias Udin yang dibonceng, langsung mengeluarkan pisau sambil mengancam dan menyuruh korban berhenti.
"Ketika korban berhenti, tersangka Mahyudin langsung merampas motor korban. Lalu mereka kabur meninggalkan korban di TKP,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan melapor ke Polrestabes Palembang hingga pelaku ditangkap.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR