Agustiawan (25), dan Afrizal Firdaus (26), dua kurir yang ditangkap saat hendak mengantarkan sabu seberat satu kilogram terancam hukuman mati.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Kapolres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan AKBP Siswandi.
Siswandi mengatakan, atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," kata Siswandi saat press release di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (4/8/2022).
Kata Siswandi, ditangkapnya kedua pelaku ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Dusun II Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian, pada Rabu (3/8/2022) sore.
"Saat ditangkap keduanya sedang melaju menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Siswandi, pihaknya menemukan sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram di dalam bungkus besar warna hijau merk Guan Yin Wang yang disimpan keduanya di dalam box motor terbungkus kantong plastik warna hitam.
Siswandi menyebut, narkoba yang diamankan pihaknya merupakan jaringan lintas daerah.
"Barang bukti narkoba itu kemungkinan berasal dari luar Sumsel. Kita terus lakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Agustiawan mengatakan bahwa dirinya dan temanannya Afrizal Firdaus baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut.
"Ini baru pertama kali, Pak," katanya saat dihadikan dalam press release di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis.
Kata Agustiawan, saat diminta mengantarkan barang itu dirinya dijanjikan upah Rp 30 juta. Dari nilai itu, ia baru menerima Rp 300.000 untuk ongkos.
"Janjinya Rp 30 juta, tapi saya baru dikasih Rp 300.000 untuk ongkos. Belum sempat diambil saya sudah tertangkap," ungkapnya.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024