Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) harus ditahan di Johor Baru, Malaysia. Pasalnya, 18 WNI tersebut masuk secara ilegal serta satu WNI menjadi calo dalam upaya ilegal tersebut. Penangkapan WNI ini dilakukan pada Jumat lalu (20/8).
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- Empat WNI Tewas dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi, Ternyata Satu Keluarga
- Pemerintah akan Pulangkan Ratusan WNI Korban Online Scam Myanmar
Baca Juga
Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan persnya mengatakan JIM telah berhasil menangkap satu sindikat penyelundupan migran di Kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).
"Dalam operasi ini dua orang berhasil ditahan yang merupakan seorang laki-laki berwarga negara Indonesia, serta seorang bekas PNS," katanya.
Dalam menjalankan operasi, mereka mengangkut imigran ini dengan menggunakan tiga kendaraan. Beruntung, pasukan berhasil menghadang kendaraan tersebut. Saat ini, dia mengaku ada seorang pemandu yang berhasil melarikan diri dalam operasi tersebut.
"18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah," tutupnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Johor Baru, Sunarko mengatakan, saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) terkait 19 WNI yang ditahan disana. Berdasarkan informasi, para WNI ini dalam keadaan baik dan masih dalam proses karantina untuk menunggu hasil PCR.
Pihaknya juga akan memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum bagi WNI yang tertangkap ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami juga akan memberikan bantuan hukum terutama bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi ini," singkatnya.
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- Empat WNI Tewas dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi, Ternyata Satu Keluarga
- Pemerintah akan Pulangkan Ratusan WNI Korban Online Scam Myanmar