17 Warga Binaan Lapas Sekayu Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan

Pj Bupati Muba Apriyadi mengunjungi warga binaan/ist
Pj Bupati Muba Apriyadi mengunjungi warga binaan/ist

Usai mengikuti upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat langsung mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kamis (17/8/2023).


Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Apriyadi memberikan remisi kepada 807 narapidana dan sebanyak 17 narapidana langsung dinyatakan bebas. Apriyadi mengajak para warga binaan, terutama yang mendapatkan remisi bebas, untuk kembali ke keluarga masing-masing dan membawa serta kebaikan dalam aktivitas sehari-hari.

"Kepada mereka yang mendapatkan remisi bebas, kami ucapkan selamat kembali ke keluarga. Tinggalkan kenangan buruk selama di Lapas dan bawa yang baik saja. Prinsipnya, mereka yang akan bebas harus merubah diri, dan jangan mengulangi kesalahan yang mengakibatkan mereka masuk ke Lapas," ujar Apriyadi.

Apriyadi juga memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi namun belum bebas, sambil memberi pesan untuk menjalani sisa tahanan dengan ikhlas dan aktif mengikuti program-program di Lapas. Tujuannya adalah agar mereka bisa memiliki keterampilan yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat.

Pj Bupati Muba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sekayu, terutama dalam pembinaan keagamaan. Dia mengusulkan agar para narapidana yang kelak keluar dari Lapas memiliki kemampuan seperti memandikan dan menyolatkan jenazah, serta akan mengupayakan pendidikan formal seperti SMP, SMA, dan bahkan kuliah. Hal ini bisa dilakukan melalui kelas zoom meeting.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama AMd IP SH MH, menjelaskan bahwa dalam rangka peringatan HUT RI yang ke-78, sebanyak 807 warga binaan mendapatkan remisi dari total 1050 warga binaan.

"Dari jumlah tersebut, ada 17 orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Namun, ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan mereka tertunda," ungkapnya.

Heru menjelaskan bahwa semua warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani tahanan dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

"Kami berharap warga binaan yang dinyatakan bebas dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat. Kami mengajarkan nilai-nilai positif di sini dan berharap mereka tidak kembali lagi ke jalur yang salah," tutupnya.