Sebanyak 1.388 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang menerima remisi khusus (RK) dalam rangka memperingati hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Puluhan Remaja di SP Padang OKI Terlibat Tawuran
- Polres OKU Mutasi Sejumlah Pejabat Teras, Ini Daftarnya
- Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Ini Instruksi Kapolres Muara Enim
Baca Juga
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes. Dia mengatakan, 1388 napi menerima remisi khusus, baik itu remisi khusus satu ataupun remisi khusus dua.
“Ada 1387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1388 napi menerima remisi khusus,” kata Veri saat diwawancarai via telepon, Senin (31/3) siang.
Veri menjelaskan, remisi ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama. Seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri.
"Lalu, remisi khusus juga dibagi menjadi dua yakni remisi khusus satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi khusus dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas," ungkap Veri.
Veri mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakukan baik baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tutupnya.
- Empat WBP Lapas IIB Kayuagung Dapat Remisi Khusus Natal 2023
- Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023
- Belasan Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023