1.388 Napi Lapas Merah Mata Terima Remisi Khusus, Satu Diantaranya Langsung Bebas

Warga binaan Lapas Merah Mata/ist
Warga binaan Lapas Merah Mata/ist

Sebanyak 1.388 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang menerima remisi khusus (RK) dalam rangka memperingati hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.


Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes. Dia mengatakan, 1388 napi menerima remisi khusus, baik itu remisi khusus satu ataupun remisi khusus dua. 

“Ada 1387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1388 napi menerima remisi khusus,” kata Veri saat diwawancarai via telepon, Senin (31/3) siang.

Veri menjelaskan, remisi ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama. Seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri.

"Lalu, remisi khusus juga dibagi menjadi dua yakni remisi khusus satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi khusus dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas," ungkap Veri.

Veri mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.

"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakukan baik baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tutupnya.