12 Perusahaan di Jatim Lakukan Penahanan Ijazah Karyawan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini/RMOLJatim
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini/RMOLJatim

Kasus dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang dilakukan oleh perusahaannya semakin melebar. Kini laporan para karyawan ke kepolisian terkait berjumlah sekitar 31 orang.


"Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, mengerucut di satu perusahaan yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, dikutip RMOLJatim, Jumat 18 April 2025.

Selain itu, Zaini mengungkapkan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.

"Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan. 

"Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya," tuturnya.

Di samping melakukan pendataan, Zaini mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah. 

"Semua boleh melaporkan," pungkasnya.