119 Pengacara di Palembang Bela Munarman, KORSA Advokat Bakal Ajukan Praperadilan

Ketua Kelompok Solidaritas (KORSA) Advokat Kota Palembang, Husni Chandra. (istimewa/rmolsumsel.id)
Ketua Kelompok Solidaritas (KORSA) Advokat Kota Palembang, Husni Chandra. (istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 119 Pengacara di Palembang bersiap untuk membela Munarman. Hal ini merupakan buntut dari penangkapan Munarman oleh Densus 88 Anti Teror beberapa waktu lalu. Demikian diakui oleh Ketua Kelompok Solidaritas (KORSA) Advokat Palembang, Husni Chandra, Selasa (8/6).


"Kami juga meminta ditambah lagi pengacara untuk bergabung dengan aliansi dan koalisi organisasi yang bersimpati seperti koalisi masyarakat anti kekerasan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus penangkapan Munarman ini. Namun, dalam koridor hukum. Karena itu, pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan secepatnnya. Untuk memposisikan apakah tindakan dari Densus 88 itu sudah sesuai dengan aturan hukum atau tidak.

Saat ini, pihaknya juga telah mengutus Dhabi K Gumayra ke Jakarta. Karena, mendapatkan informasi jika Munarman disiksa hingga lumpuh. Namun, kondisinya tetap sehat. Selain itu, dia juga telah menyampaikan aspirasi melalui surat terbuka kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, dan Komisi III DPR RI melalui DPRD Sumsel beberapa waktu lalu. 

Isi surat tersebut terkait protes keras tindakan aparat hukum, khususnya Densus 88, atas tindakan penangkapan yang dinilai di luar batas kewajaran dan kemanusiaan terhadap rekan sejawat mereka Munarman. 

“Kita menunggu hasil konfirmasi yang kita sampaikan melalui DPRD Provinsi Sumsel kemarin,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, (27/4) lalu. Munarman ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).