Mulai hari ini 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina.
- Digitalisasi Layanan: Tagihan Gas PGN Bisa Dibayar Melalui MyPertamina
- Modus Sopir di Sumsel Timbun Solar Subsidi, Manfaatkan Barcode MyPertamina, Main Mata dengan Pegawai SPBU
- DPR Minta Pertamina Tanggung Jawab Soal Dugaan Data MyPertamina Bocor
Baca Juga
Pada tahap pertama, penerapan distribusi BBM tersebut akan diberlakukan di 11 daerah dan lima provinsi lalu diperluas ke daerah lainnya.
Adapun 11 wilayah yang akan mengimplementasikan pembelian BBM subsidi dengan MyPertamina, di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting mengatakan 11 wilayah itu dipilih dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan oleh Pertamina, salah satunya karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur.
Kemudian, setiap daerah harus memiliki kesiapan dari aspek angkutan, transportasi umum, dan kesiapan daerahnya.
"Ditetapkannya wilayah implementasi tahap pertama penyaluran BBM subsidi skema baru, masyarakat pengguna Pertalite dan Solar diimbau segera melakukan pendaftaran secara online," ujar Irto dalam keterangan tertulisnya.
Irto mengimbau agar pendaftar merupakan konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap tersebut.
Selain itu, langkah Pertamina mengimplementasikan penyaluran BBM subsidi skema baru diharapkan tepat sasaran sesuai dengan kriteria masyarakat yang membutuhkan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan pendaftaran melaui website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
- Nonaktifkan Segera Erick Thohir terkait Oplos Pertamax
- Skandal Pertamax Oplosan Juga Gegerkan Sumsel, YLKI: Pertamina Harus Bertanggung Jawab dan Transparan
- MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi