Sebanyak 10 dari 22 bakal calon RI Sumsel 2024 dinyatakan KPU Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual (Verfak) dukungan minimal disyaratkan.
- Mantan Staf Ungkap Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Anggota Diduga Terlibat
- Lawan Petinju Australia, Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi
- Besok KPU Gelar Pleno Penetapan Hasil Rekap PSU Pileg DPD Sumbar
Baca Juga
Sedangkan 12 balon calon (balon) DPD RI 2024 lainnya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan hasil Verfak KPU masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukan Verfak kembali.
Kesepuluh nama yang lolos dukungan itu, dua petahana yaitu Amaliah Sobli dan Eva Susanti, Imam Mansur (Mantan Ketua DPW PKS Sumsel). Selanjutnya Ratu Tenni Leriva (anak Gubernur Sumsel Herman Deru).
Kemudian Septiana Caroline (Pengusaha), Sri Hartaty (Karyawan), Muhammad Hamdani (Swasta), Bursah Zarnubi (Swasta), Nurcholis (Mantan Ketua Komnas HAM) dan Azzahrazade (dokter sekaligus keponakan Hatta Rajasa).
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendri Dayak Putra mengungkapkan, jika masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) syarat minimal dukungan dan sebaran bagi 12 nama tersebut, karena banyak faktor saat diverifikasi faktual dukungan masyarakat itu dianggap tidak sah.
"Seperti saat didatangi ternyata sedang diluar, padahal bisa video call untuk mendukungnya, tapi banyak Balon tidak melakukan itu sehingga banyak TMS. Meski ada 10 balon yang terpenuhi dan 12 yang tidak terpenuhi dukungan minimalnya, kalau sebaran rata-rata terpenuhi karena minimal 9 daerah," katanya setelah Rekapitulasi Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel tahun 2024 di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (2/3).
Menurutnya 12 nama yang dukungannya BMS tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, dengan menyerahkan dukungan kekurangan minimal kembali atau lebih, dengan mengupload di Silon KPU yang tersedia mulai 2- 11 April, yang dilanjutkan Verfak kembali.
"Bagi mereka yang dukungannya BMS, kami harapkan terhadap data dukungan tambahan ini, adalah yang memang rill dilapangan yang mereka cari dilapangan dan betul- betul mendukung, minta fotocopy KTP dan dukungan nanti diupload di Silon dan kemudian di Verfak kembali dengan sample, " katanya.
Selain itu jika saat mengupload dukungan tambahan kurang dari minimal kekurangannya, maka pihaknya jelas tidak akan melakukan Verfak dan mengembalikannya untuk dipenuhi. Jika masih tidak terpenuhi saat Verfak administrasi, mau tak mau Balon akan digugurkan.
"Jika kurang dukungan tambahannya akan dikembalikan, misal kurang 200 tapi memasukan data 190 artinya masih kurang syarat minimal, karena tidak berminat dan tidak di verfak. Jadi kita sarankan untuk minimal sama jumlah kekurangan dipenuhi atau lebih dan nantinya apakah nanti masih tetap kurang atau lebih dengan MS yang ada dikumpulkan. Jika tidak (kurang) maka gugur atau tidak memenuhi syarat minimal dukungan, " katanya.
Nanti kata Hendri, pada tanggal 13-17 April, KPU Sumsel akan menentapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bagi yang terpenuhi atau tidak.
"Bagi yang terpenuhi, nanti baik yang 10 nama ini maupun ada tambahan lagi, akan kami buat ketetapan dalam Keputusan KPU Sumsel dan akan diumumkan. Ketika memenuhi syarat dukungan dan sebaran ini, maka menjadi syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Tetapi jika tidak terpenuhi ia tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, " katanya.
Sementara salah satu Balon anggota DPD RI yang dukungannya belum memenuhi syarat Mat Syuroh mengaku, optimis nantinya bisa memenuhi kekurangan yang ada.
10 Bacaleg DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verfak:
- *IMAN MANSUR (Mantan Ketua DPW PKS Sumsel)
- *RATU TENNI LERIVA (anak Gubernur Sumsel)
- *AMALIAH SOBLI (anggota DPD)
- *EVA SUSANTI (anggota DPD)
- *SEPTIANA CAROLINE (Pengusaha)
- *SRI HARTATY (Karyawan)
- *BURSAH ZARNUBI (Swasta)
- *MUHAMMAD HAMDANI (Swasta)
- *NURKHOLIS (Mantan Ketua Komnas HAM RI)
- *AZZAHRAZADE (dokter sekaligus keponakan mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa)
12 Bacaleg DPD RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat Verfak dan perbaikan:
- *YETTY OKTARINA (Istri Wako Lubuklinggau)
- *ARNIZA NILAWATI (Petahana)
- *ROSMALA DEWI
- *MAT SYUROH (mantan Wabup Muba)
- *ALDINA MERIAMDA PUTRI (Mahasiswa)
- *ABDUL AZIZ (mantan anggota DPD RI)
- *JIALYKA MAHARANI (Anggota DPD)
- *M. REZA FARISYI (Swasta)
- *EDWARD JAYA (mantan anggota DPRD Sumsel)
- *SYOFWATILLAH MOHZAIB (mantan Anggota DPR RI dari Demokrat)
- *MUHAMMAD AMINUDDIN (Advokat)
- *AGUNG WIJAYA (Advokat)
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Mantan Staf Ungkap Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Anggota Diduga Terlibat