1 Orang Tewas Akibat Keracunan Gas, Pemilik Sumur Minyak Ditangkap Tim Gabungan

Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.(ist/rmolsumsel.id)
Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.(ist/rmolsumsel.id)

Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.


“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Muba,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (31/5).

Pelaku pemilik sumur minyak ilegal berinisial RS, yang merupakan warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Menurut Bondan, kronologi kejadian bermula, pada hari Jumat (24/5) yang lalu, sekitar pukul 06.00 Wib di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, ada 4 orang mengalami keracunan gas, yang diduga penyebabnya dari sumur minyak ilegal milik pelaku RS.

“Ke 4 orang tersebut awalnya sedang melakukan aktivitas memeras minyak di aliran air, tak lama kemudian mereka menghirup gas beracun yang berasal dari sumur minyak ilegal drilling milik tersangka RS, dan menyebabkan keempat orang tersebut pingsan,”  katanya.

Masih kata AKP Bondan, ke 4 korban tersebut kemudian di evakuasi ke puskesmas terdekat. Dari keempat korban keracunan gas, 1 diantaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara 3 lainnya dinyatakan selamat.

“Untuk korban yang meninggal dunia berinisial N, dan 3 korban selamat berinisial YI, AS, dan DA, mereka semua merupakan warga Bukit Selabu kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian itu, Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muba bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui pemilik sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun tersebut berinisial RS,” kata  Bondan.

“Tim gabungan kemudian bergerak menuju ke tempat pelaku, akan tetapi pelaku RS telah melarikan diri. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan keluarganya, akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui,” jelas Bondan,.

Mantan Kapolsek Bayung Lencir ini menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Penginapan Pondok Palapa yang beralamatkan Jalan Pangeran Emir M. NOER No. 36 Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan lahan tersebut dengan cara membeli dari saudara Joni yang merupakan warga Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dengan luas 0.8 Ha pada bulan Maret tahun 2024 yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba,” katanya.

“Tersangka sudah melakukan aktivitas Eksplorasi tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) bulan sejak bulan April 2024, dan juga tersangka mengetahui bahwa 1 orang meninggal dunia yang diduga disebabkan oleh keracunan gas akibat sumur minyak ilegal miliknya,”kara Bondan.

AKP Bondan menambahkan, saat ini polisi telah mengamankan pelaku RS beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa plat, 1 pasang Katrol, 1 buah tameng terdapat tali, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi dengan panjang ± 5 meter, 1 set steger, dan 1 buah jerigen berisikan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

Selain itu, AKP Bondan juga menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi lokasi TKP atau memasuki area lokasi sumur ilegal, serta tidak melakukan kegiatan memeras minyak di aliran air dikarenakan sumur minyak tersebut masih mengeluarkan gas yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Untuk pelaku RS akan dikenakan dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 359 KUHPidana,” tegasnya.

“Dan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tutup Bondan.