Sebagai salah satu upaya penekanan angka penularan virus covid-19 di Kabupaten Muara Enim, dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
- Petani Sumringah, Harga Kopi di Pagar Alam Tembus Rp40 Ribu per Kilogram
- Ajak Kaum Muda Bertani, Camat Talang Ubi Gagas Komunitas Petani Milenial
- Kerahkan Seluruh Sumber Daya, Muba Siap Hadapi Karhutla
Baca Juga
Dalam rapat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (30/09/2020). Plt Bupati Muara diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim M Teguh Jaya menerangkan, penegakan hukum Prokes Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian.
Disampaikannya bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum meliputi sentra pasar, pertokoan, pasar modern, dan tempat makan, sentra perkantoran, terminal dan transportasi, sentra perhotelan, tempat usaha dan industri, kemudian sentra institusi pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau/taman fasilitas umum dan area publik.
"Untuk sanksi tidak diterapkan Prokes Covid-19 berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yakni membersihkan sarana prasarana fasillitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu," ungkap Asisten I.
Turut hadir pada kesempatan ini, Perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.[ida]
- 7 Lokasi Hiburan di OKU Timur Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba dan Miras
- Kembali, Warga Lahat Diwarning Disiplin Terapkan Prokes
- Cegah Karhutbunla, 10 Posko Terpadu Dibentuk