Tertangkap di Jakarta, Buronan Kejati Sumsel Serahkan Rp 771,3 Juta

Mudasir Yunus (47) terpidana kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang sempat buron empat tahun sejak 2016, mengembalikan uang kerugian negara beserta pidana denda dengan total keseluruhan mencapai Rp.771.375.000, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (22/9/2020).


Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, terpidana Mudasir Yunus sempat buron selama empat tahun sejak 2016. Ia berhasil ditangkap pada Juli 2020, di Jakarta. Vonis yang dijatuhkan pada Mudasir telah diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada 2016.

"Yang bersangkutan ini dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp571.735.000," kata Khaidirman di Kejati Sumsel.

Khaidirman menjelaskan, Mudasir divonis bersalah terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit karet, polibag dan saprodi paket III pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun anggaran (t.a) 2011. Mudasir Yunus pada saat itu merupakan Direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Khaidirman menyebut, Mudasir sempat menjadi buron setelah adanya putusan dari MA, selama proses hukumnya berjalan, terpidan Mudasir tidak menjalani penahanan.

"Waktu itu memang tidak ditahan, mulai saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian sampai persidangan karena memang tidak ada perintah penahanan. Kemudian setelah divonis hakim, terpidana ini mengajukan upaya hukum dan memang juga saat itu belum inkrah. Tapi setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan justru melarikan diri," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, saat ini Mudasir sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang.

"Meskipun sudah membayar denda dan kerugian negara, tapi hal itu tidak mempengaruhi putusan terhadap terpidana ini. Justru kalau tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Dede.[ida]