KPK Bakal Hadirkan Plt Bupati dan Anggota DPRD Muaraenim

Pengembangan kasus dugaan suap fee proyek yang menjerat dua terdakwa yaitu, Ketua DPRD Muaraenim nonaktif Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Ramlan Suryadi, yang saat ini sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 


Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaraenim Juarsah dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim lainnya yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky DM mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim lainnya di persidangan.

Karena, hal tersebut menurutnya, sebagai upaya mendalami serta mengungkap fakta sampai sejauh mana keterlibatan atau peran dari kedua terdakwa dalam dugaan suap 16 paket proyek pembangunan yang berasal dari dana aspirasi DPRD tahun anggaran (t.a) 2019 senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Oleh sebab itulah, tim JPU KPK berencana akan menghadirkan saksi tidak hanya Plt Bupati Muaraenim namun juga beberapa anggota DPRD Muaraenim yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Peran Juarsah dan anggota DPRD Muaraenim lainnya, nanti akan kita dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan kita hadirkan di persidangan, namun saat ini kami masih fokus dalam keterlibatan kedua terdakwa tersebut," ujar Ricky, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti, telah menghadirkan pula tiga orang saksi yakni Jenifer Capriati selaku staf administrasi PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlefi serta adik Robby bernama Della dan Irwansyah mantan PNS PUPR Kabupaten Muaraenim, Senin (22/9/2020) kemarin.

Dari fakta persidangan diketahui, sejumlah uang terungkap dari buku catatan keuangan perusahaan milik terpidana Robby, mengalir ke terdakwa Ramlan Suryadi (yang ditulis sebagai Mr MR) dan Aries HB (yang ditulis Om Yes).

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, kedua terdakwa dan 11 kuasa hukumnya tidak memberikan sanggahan dan majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa (29/9/2020) pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan 6 orang saksi lainnya.