Belum Masuk Daftar Pemilih Sementara ? Lapor PPS

Pemilih di Jawa Barat, khususnya di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diharap proaktif mengecek namanya dalam uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS).


Apabila tidak terdaftar, pemilih dapat segra melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerahnya.

Dikatakan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, kesadaran dan sikap proaktif masyarakat untuk mengecek DPS penting dilakukan agar mereka yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.

Bagi masyarakat di delapan daerah yang namanya tak terdaftar dalam pelaksanaan uji publik DPS bisa melapor ke PPS sekitar.

Saat melapor ke petugas PPS, pemilih yang tidak masuk DPS harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat.

"Jadi bagi masyarakat yang ternyata saat uji publik DPS mengecek namanya tidak ada dalam daftar bisa ke PPS di kelurahan desa membawa KTP-el," paparnya, Minggu (20/9).

Setelah PPS mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, sambung Endun, petugas akan memproses dan melakukan pendataan ulang. Setelah didapat data valid, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Segeralah melapor ke PPS agar segera diproses dan diperbaiki datanya, supaya masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Adapun masa pelaporan terkait tidak terdaftarnya nama pemilih dalam DPS, akan dilangsungkan seminggu setelah uji publik DPS dilaksanakan.

"Biasanya seminggu setelah dilakukan uji publik DPS," pungkasnya.