Sidang Suap Muara Enim, Terungkap Identitas Mr MR dan Om Yes

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek, yang menjerat dua terdakwa yakni Ketua DPRD Muaraenim nonaktif Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (21/9/2020).


Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Erma Suharti ini, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. dua saksi dihadirkan dalam sidang, sementara satu saksi lainnya dihadirkan melalui virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dan dihadiri oleh 11 kuasa hukum dari kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa (29/9/2020), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara kedua terdakwa maupun 11 kuasa hukumnya, tidak ada sanggahan setelah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) Januar Dwi Nugroho melalui Ricky DM mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap adanya catatan pengeluaran uang dari Robbi Okta Fahlevi kepada dua terdakwa tersebut.

"Saksi yang dihadirkan ada tiga yakni Jenifer Capriati selaku Staf Keuangan PT Indo Paser Beton dan Della yang merupakan adik kandung terpidana Robbi Okta Fahlefi, serta satu saksi lainnya Erwinsyah mantan PNS pada Dinas PUPR Muaraenim, semua saksi ini dihadirkan dari pihak pemberi suap," jelas Ricky.

Dikatakannya, dalam sidang keterangan saksi pihaknya memperlihatkan catatan, apakah ada aliran uang untuk kedua tersangka yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi.

"Catatan ini ada dua, catatan resmi dan tidak resmi, bahwa dalam catatan tidak resmi ada buku yang tidak boleh ketahuan karena dalam buku tersebut ada catatan-catatan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara ini. Untuk Ramlan Suryadi sendiri ditulis dengan keterangan Mr MR sementara untuk Aries AB ditulis dengan keterangan Om Yes dalam catatan tersebut," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dalam buku catatan itulah terungkap ada pembelian ponsel dan pemberian uang sebesar Rp60 juta untuk Mr MR sebagai inisial dari Ramlan Suryadi yang diberikan oleh saksi Della. Sementara untuk Om Yes sebagai inisial dari Aries HB dalam catatan terungkap ada aliran dana berbentuk US Dolar (USD) dan Rupiah kurang lebih sekitar 600 juta lebih. Namun, menurutnya ini akan dikembangkan lagi karena masih ada transaksi - transaksi lainnya.

Untuk agenda sidang mendatang, KPK masih menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Namun demikian saksi tersebut akan disesuaikan lagi sesuai dengan kondisi ruang sidang pengadilan.

"Agenda sidang pekan depan masih mengadirkan saksi dari pihak pemberi belum menyentuh ke dinas, karena kita masih mengungkap kemana saja uang mengalirnya," katanya.

Ditanya terkait keterlibatan Plt Bupati Muaraenim Juarsah, dalam sidang terdahulu sering disebut-sebut dalam persidangan, Jaksa KPK menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan kembali dalam persidangan.

"Tugas kami selaku JPU saat ini baru terfokus pada kedua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam fee proyek, kedua terdakwa ini berbuat atau tidak berbuat disini kami fokus kepada kedua terdakwa tersebut dulu. Nanti akan kita dalami berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan apakah Juarsah dan puluhan anggota DPRD Muaraenim akan kami hadirkan dalam persidangan untuk, mengungkap keterkaitannya dengan perkara proyek ini," pungkasnya.[ida]