Setelah 9 Bulan, Barulah Bos PO Sriwijaya Resmi Tersangka

Masih ingat tragedi kecelakaan bus maut sembilan bulan silam? Tepatnya Senin (23/12/2019), di kawasan Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel)? Kecelakaan itu menewaskan 35 orang dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka.


Kini, kabar terbarunya, pemilik perusahaan otobus (PO) Sriwijaya yang mengalami kecelakaan maut tersebut, Muhammad Rizadi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan, ditetapkannya pemilik PO tersebut sebagai tersangka, usai penyidik Satlantas Polres Pagaralam dan Ditlantas Polda Sumsel merampungkan berkas perkara kasus Lakalantas tersebut.

“Ini berkat keuletan, kegigihan, dan kesabaran tim penyidik gabungan yang akhirnya berhasil menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan Bus Sriwijaya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pagaralam,” kata Juni di Mapolda Sumsel, Senin (21/9/2020).

Dijelaskannya, tersangka yang merupakan pemilik PO Sriwijaya tersebut harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang menimpa salah satu bus miliknya itu.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik PO Sriwijaya tidak menunjukkan bahwa mereka ingin melindungi penumpang melalui kendaraan tersebut sehingga terjadi kecelakaan,” katanya.

Menurutnya lagi, terdapat tiga faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di akhir 2019 tersebut, seperti faktor kelalaian manusia, faktor kendaraan itu sendiri, dan faktor prasarana jalan.

“Kalau faktor manusia bisa saja sopirnya mengantuk dan lelah sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Faktor kendaraan, diketahui bahwa sopir bus Sriwijaya menyampaikan kepada pemilik bahwa mobil sudah lama rusak sehingga tidak layak untuk dioperasikan lagi. Namun tetap dipaksakan untuk berjalan,” katanya.

Terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada PO Sriwijaya tersebut, dirinya menyebutkan, jika yang bersalah bukanlah organisasi perusahaan namun individu yakni pemilik perusahaan.

“Dalam perkara ini yang bersalah bukanlah perusahaannya namun pemiliknya, sehingga tidak ada penutupan perusahaan itu sendiri,” katanya.

Atas perkara ini, tersangka yang merupakan pemilik PO Sriwijaya yakni Muhammad Rizady dijerat dengan pasal 311 (5) jo Pasal 315 Undang Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan jo Pasal 56 (2) KUHP lebih subsider pasal 359 KUHP lebih subsider lagi pasal 310 (4) jo pasal 315 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan jo Pasal 56 (2) KUHP.[ida]