Masih Disanksi "Ecek-ecek"..Tinggi Pelanggaran Prokes di OKU

Razia masker dalam Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sejak sepekan terakhir berhasil menjaring ratusan masyarakat di wilayah setempat.


"Sejak Operasi Yustisi digelar pada Senin (14/9) lalu ada lebih dari 300 pelanggaran protokol kesehatan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, tingginya angka pelanggaran tersebut didominasi masyarakat yang tidak memakai masker. Hanya saja, pihaknya masih menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut guna memberikan efek jera.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini mulai dari hukuman push up, bernyanyi lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila hingga membersihkan jalan. Oleh masyarakat sanksi semacam ini disebut ecek-ecek [red]

"Untuk saat ini masih sanksi sosial. Jika masyarakat tetap membandel maka akan diberikan sanksi disipilin berupa membayar denda," tegasnya.

Penerapan hukum ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Bagi warga yang membandel pihaknya akan menerapkan sanksi disipilin yaitu wajib membayar denda sebesar Rp100.000.

"Sanksi disiplin ini juga berlaku untuk pelaku usaha. Bahkan, sanksinya izin usahanya bisa dicabut," tegasnya.

Ia berharap, melalui Operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah setempat.

"Karena dengan mentaati protokol kesehatan kami dapat memutus rantai penyebarannya khususnya di Kabupaten OKU ini," tandasnya.[ida]