Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir, Ado Apo....

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/9/2020) lalu.


Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017, yang memasuki tahap penyidikan. 

Selain menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga menjadwalkan penggeledahan di Kantor BPKAD Ogan Ilir.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berdasarkan perhitungan perkiraan kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp3,2 miliar.

"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ungkap Zet Tadung, Jumat (18/9/2020).

Dijelaskannya, modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut adalah mark up atau mengurangi volume dari ketentuan hukum. Selain itu, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," katanya.

Terkait penetapan tersangka dalam kasus ini, Zet belum bersedia membeberkannya. "Sekali lagi, kami sampaikan belum bisa bicara banyak terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan. Kalaupun ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, tentu itu sudah di kepala penyidik. Tapi masih belum bisa kami sampaikan," ujarnya.