Sejak Awal Tahun, Kejagung Sudah Tangkap 72 Buron

Tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI mulai membuahkan hasil.


Sejak awal tahun hingga September 2020, sebanyak 72 buronan berhasil ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.

Teranyar, Tim Tabur Kejagung meringkus Heintje Abraham Toisuta, terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Abraham ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB.

Heintje telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menurut Hari, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan.

Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan tersebut.

Kejagung, kata Hari, terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus dalam upaya mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.