Puluhan Warga Tak Pakai Masker Disidang di Monpera

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang resmi menggelar operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru (AKB) di halaman Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Kamis (17/9/2020).


Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini tujuannya untuk memberi efek jera kepada warga Kota Palembang, yang masih tak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini, khususnya bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

"Selain itu, operasi ini juga merupakan penegakkan Perwali Nomor 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru maka, yang dirasa perlu ada penekanan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ini," ujar Kapolrestabes, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, Anom menambahkan pada operasi yustisi hari pertama ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Puluhan warga yang tidak mengenakan masker digiring ke halaman Monpera Palembang untuk didata dan disidang.

Sementara untuk sanksi yang dikenakan, menurut Kapolrestabes bisa berupa sanksi disiplin dan maksimal sanksi denda, sesuai keputusan sidang.

"Meski (Perwali Nomor 27/2020) telah disosialisasikan sejak sepekan lalu, tetapi masih banyak warga mengaku tak mengetahui adanya operasi yustisi ini," tuturnya.

Sementara itu, Musdar seorang warga Palembang yang terjaring operasi yustisi mengaku, tidak mengetahui adanya operasi yustisi penerapan Perwali AKB tersebut.

"Saya lupa bawa masker padahal ada di rumah. Lagipula saya tidak tahu kalau tidak pakai masker bisa kena hukum," ringkasnya.