Bakar Semak dengan Korek, Basarudin Terancam 10 Tahun Penjara

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat ( 1) KUHP, apabila kedapatan melakukan dengan sengaja pembakaran hutan bisa diancam pidana kurungan maksimal selama 10 tahun.


Ini yang terjadi pada Basarudin (50) yang sehari-harinya bertani. Warga Desa Sematul Dusu III Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini membuka lahan pertanian dengan membakar lahan gambut yang berakibat api semakin meluas dan membesar.

Tindakan ini dilakukan tersangka pada hari Selasa tgl 15 September 2020. Sekitar pkl 10.30 WIB di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, pelaku melakukan pengolahan lahan hutan semak belukar dengan cara membakar lahan gambut mengggunakan korek api, dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan untuk dijadikan lahan persawahan.

Usai membakar lahan yang hendak digarapnya, tersangka bukannya memantau ataupun mengontrol api yang terus membesar, namun ditinggalkan. Pelaku pergi memancing sementara api menjalar dan membesar hingga tidak bisa dipadamkan lagi oleh pelaku.

Mendapatkan informasi tentang adanya warga yang membakar lahan, Kapolsek memerintahkan Personel Polsek Gelumbang untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Trnyata, saat tiba di lokasi terlihat pelaku sedang berada di lokasi kejadian pembakaran lahan tersebut.

Selanjutnya perugas mengamankan pelaku. Dan dari pelaku didapati satu buah korek Api, satu bilah Parang, yang selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti. Dimana pelaku diduga melakukan pembakaran lahan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Selanjutnya akan dilakukan omeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[ida]