Berdagang Pakaian Online, Janda Ini Diciduk Polisi

Janda berinisial MU baru berusia 28 tahun, Ia dikenal sebagai pengusaha, yang berjual pakaian secara online. Tapi kemarin ia ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Turida Timur, Kota Mataram, NTB. Ada apa gerangan?


Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (16/9/2020), mengatakan, janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

"Paketannya ditemukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya," kata Elyas.

Dilansir JPNN.Com, Elyas mengatakan bahwa pelaku menjalankan bisnis narkobanya dengan kamuflase jual pakaian via online. Modus demikian membuat transaksi narkoba dijalankan MU menjadi lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitarnya.

"Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian," ujarnya. Namun modus yang dijalankan MU akhirnya terbongkar juga. Setelah diselidiki, tim kepolisian di bawah kendali lapangan AKP Elyas Ericson, menangkap MU pada Selasa (15/9) sore.

"Dia ditangkapn ketika sedang berada di rumah," ucap Elyas.

Kepada polisi, MU mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Identitasnya sudah dikantongi polisi dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

"Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki," kata dia.

Karena itu, MU mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram adalah sisanya.

"Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu," kata Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, lanjutnya, polisi juga menyita buku tabungan, ATM, dan dua unit telepon pintar sebagai barang bukti. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

"Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.

Kini MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.[ida]