JPU ke Luar Kota Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo terhadap Deby Kurniawan (21) terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan terpaksa ditunda hingga pekan depan.


Lantaran, Imam Murtadlo sedang berada di luar kota, sehingga berkas tuntutan belum disiapkan untuk sidang hari ini, Selasa (15/9/2020) siang.

Kuasa hukum terdakwa A Rizal pun mengaku kecewa, dan sangat menyayangkan penundaan sidang yang sering terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. "Tentu kecewa, karena sangat merugikan, selain membuang-buang waktu masa tahanan terdakwa juga bisa diperpanjang," keluh Rizal. 

Rizal berharap agar para Jaksa Penuntut Umum bisa lebih baik lagi kedepannya dan tidak ada lagi penundaan sidang.

"Semua pasti ingin perkaranya segera selesai, baik hakim, jaksa, kuasa hukum, bahkan terdakwa sekalipun. Apalagi kami, sebagai pengacara dari pihak terdakwa. Karena semuanya ini bermain dengan waktu," pungkasnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya diketahui, Deby Kurniawan (21) merupakan terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi pada 2017 silam di halaman parkir Diskotik Center Stage (CS), Jalan R Soekamto, Palembang, yang ditangkap pihak Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku yang dua tahun menjadi DPO ini berhasil ditangkap saat sedang berlibur ke Pagaralam beberapa waktu lalu. Kanit IV Jatanras Polda Sumsel, Kompol Zainuri menyatakan, pihaknya berhasil meringkus terdakwa di sebuah villa di kawasan Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pelaku yang tinggal di Jalan Naskah, Km 7, Palembang ini mengakui, selama dua tahun buron, dirinya tidak pernah keluar dari Palembang, hanya saja memang, tidak pernah berdiam diri di rumahnya. "Di Palembang inilah aku, gak kemana-mana, cuman selalu tidur di kosan teman pindah- pindah," kata terdakwa.

Dijelaskannya juga, ia ke Pagaralam bukan untuk melarikan diri tetapi memang berlibur mengikut teman-temannya. "Gak, cuman liburan saja di Pagaralam gak ada niat kabur kesana," ucapnya. 

juga saat melakukan aksi pengeroyokan pada 2017 silam lalu, ia yang melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap korban, menggunakan pisau yang memang dibawanya dari rumah.