Diusulkan ke DPRD, Ini Kegunaan Dana Insentif Daerah..

Dalam penyampaiannya dalam Rapat Pripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Muara Enim, Plt Bupati H Juarsah menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun anggaran 2020, Dana Insentif Daerah akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah dan penanganan Covid-19.


“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 yang diundangkan tanggal 31 Agustus 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 dimana Pemkab Muara Enim mendapatkan dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 12.506.607.000,- dan ini kita prioritaskan untuk perbaikan ekonomi daerah, pennganan Covid dan dampak ekonominya,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Kemudian dana tambahan DID itu tidak dapat untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas.

“Jika nanti disepakati akan dilakukan penyesuaian kembali baik Pendapatan maupun Belanja,” tambahnya.

Bupati juga mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2020 dan nantinya perubahan KUPA-PPAS tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Muara Enim sesuai dengan kondisi saat ini.

“salah satunya percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19,” terangnya.

Dalam RAPBD Perubahan ini, pendapatan daerah turun 8,11% yaitu sebesar Rp. 2,4 triliun lebih dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp. 2,6 triliun lebih. Sedangkan dari sisi belanja daerah meningkat 3,89% sebesar Rp. 2,6 triliun lebih menjadi Rp. 2,7 triliun lebih.[ida]