Pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dinilai belum memenuhi syarat.
- Berbeda, PDIP Justru Tak Mau Pilkada Ditunda
- Putusan MK Soal Mantan Napi Tidak Bisa Nyaleg Berlaku untuk Caleg DPR, Bukan DPD
- Absen di Ancol, Pengamat: Mega-Puan-Ganjar Satu Paket Tidak Mau Dianggap Dukung Anies
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Dijelaskan pihak KPU Medan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN, dan beberapa hal lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan, yakni mulai 6 hingga 14 September 2020,” kata Agussyah, kepada Kantor Berita RMOLSumut.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap bapaslon, syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya. Jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.
- Peringati Sumpah Pemuda, Presiden Jokowi: Pembangunan Konektivitas Fisik Adalah Ikhtiar Memperkokoh Persatuan
- Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Khawatir Soal Permintaan Maaf Pelanggaran HAM yang Disampaikan Presiden Jokowi
- Kinerja Tak Maksimal, Ternyata Inspektorat Sumsel Hanya Miliki 33 Auditor