Pemerintah Bisa Saja Tunda Pilkada 2020

Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda? Ya. Pemerintah bersama penyelenggara pemilu masih berpeluang menunda Pilkada Serentak, yang Pemungutan Suaranya diagendakan 9 Desember 2020.


Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di mana menurutnya, dalam UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada dapat ditunda jika terjadi bencana non alam, pandemi Covid-19, terus melonjak.

“Kan pemerintah membuka pintu untuk kemungkinan menunda pilkada, dalam UU tersebut pilkada dijadwalkan 9 Desember. Tetapi bisa ditunda jika lonjakan Covid-19 terus terjadi,” ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/9/2020).

Arsul menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh diabaikan dalam gelaran pilkada. Pasalnya, Covid-19 menyebar hampir di seluruh tanah air.

“Ini (Covid-19) kan hampir di semua daerah dengan tingkatan yang berbeda-beda itu kan ada laju keterpaparan penduduk yang meningkat,” katanya.

Arsul berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat segera menentukan sikap terhadap gelaran pilkada. Tentunya, perlu dilakukan kajian bersama ahli sebelum keputusan itu diambil.

“Dalam memutuskan, jangan memutuskan dulu baru melakukan kajian. Jadi perlu kajian yang komprehensif dengan melibatkan ahli baik epidemologi atau ahli kepemiluan juga masyarakat,” jelasnya.

“Saya kira dalam dua sampai empat minggu yang akan datang pemerintah harus mengambil sikap dan memutuskan,” demikian Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI.[ida]