Besok, Sidang Perdana Kasus Suap Muaraenim Hadirkan 30 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 30 saksi untuk perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan suap 16 proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua terdakwa, Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, akan disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang besok, Senin (14/9/2020).


JPU KPK Januar Dwi Nugroho memastikan, kedua tersangka akan menghadapi meja hijau untuk pertama kalinya besok. Pihaknya akan menghadirkan 30 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap 16 proyek di Kabupaten Muaraenim, yang menyeret mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani, yang telah terlebih dahulu dipidana.

“30 orang saksi akan dihadirkan melalui sidang teleconference (virtual) yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Januar Dwi Nugroho, Minggu (13/9/2020).

Sementara itu Juru Bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang Abu Hanifah menjelaskan, dalam sidang perdana nanti para saksi akan mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
“Rencananya saksi akan dihadirkan secara virtual, 30 saksi itu akan mengikuti persidangan dari Kejari Muara Enim. Karena kita masih melakukan sidang secara virtual untuk pencegahan Covid-19,” kata Abu Hanifah.

Diberitakan sebelumnya, tim KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah memindahkan penahanan keduanya ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang.

Diketahui dalam perkara tersebut, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis dengan pidana 3 tahun penjara.

Terkait dua tersangka yang akan disidangkan di PN Palembang yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, merupakan kasus pengembangan yang dilakukan KPK terkait kasus OTT di Kabupaten Muaraenim.[ida]