Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 1,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 350 butir ekstasi (ineks) dengan cara diblender di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (11/9/2020).
- Mensos Risma Marah-marah Lagi, Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
- Bisa Merusak Citra PDIP dan Jokowi, Risma Disarankan Mundur dari Mensos
- Beras Bansos Banyak Dikeluhkan Warga, Mensos Risma Harus Evaluasi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti sabu dan ineks yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari tujuh laporan polisi dengan tersangka sebanyak 12 orang,” katanya.
Supriadi juga menjelaskan, tujuan dari pemusnahan ini tidak lain sebagai kewajiban pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.
"Selain itu pemusnahan ini juga dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Walaupun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, lanjut Supriadi, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya di tengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumsel. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” katanya.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Supriadi mengklaim bahwa Polda Sumsel berhasil menyelamatkan sekitar 11.735 jiwa anak bangsa dari jeratan barang haram ini.
- Mensos Risma Marah-marah Lagi, Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
- Bisa Merusak Citra PDIP dan Jokowi, Risma Disarankan Mundur dari Mensos
- Beras Bansos Banyak Dikeluhkan Warga, Mensos Risma Harus Evaluasi