Akhirnya Perselingkuhan Itu Dilaporkan ke Polisi

Merasa dikhianati, janda cantik beranak dua melaporkan oknum kepala dinas di Pemprov Sumatera Utara, ke kantor Polda Sumut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Pejabat Eselon II berinisial S itu dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE tentang perbuatan pornografi di media sosial.


Laporan korban berinisial DS (38) ke Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

DS, seperti dilansir JPNN.Com, mengaku selama ini telah dijadikan budak nafsu sang Kadis, tetapi janji untuk dinikahi tak kunjung ditepati. Bersama kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba SH dan Kesatria Tarigan SH, DS menceritakan bagaimana ia merasa dikhianati.

Hal itu, sambung DS, diawali ketika S melaporkan dirinya ke Ditreskrimsus Polda Sumut, atas kasus pencemaran nama baik hanya karena menulis komentar di unggahan akun media sosial (facebook) milik tersangka.

“Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan," ungkap DS kepada awak media, Kamis (10/9). Padahal, lanjut DS, pada hari-hari sebelum S melaporkannya ke polisi, S masih mengajak DS berhubungan intim.

 "Bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu," kesalnya. Baca Juga: Janda Tebar Pesona, Ada yang Cemburu, Dilampiaskan di Kebun Sawit Perkenalan DS dengan oknum pejabat Pemprov sendiri bermula pada 2019. Setelah berkomunikasi secara intens, mereka akhirnya bertemu pada awal tahun 2020.

"Di situ kami ketemu karena ada hubungan bisnis. Beliau menawarkan bisnis ke saya. Di pertemuan kedua saya mulai melihat gelagat yang enggak baik. Salah satu contoh, dia sudah minta berhubungan badan di mobil. Saya punya bukti rekamannya itu," cerita DS dari cuplikan video yang viral di Facebook.

Kendati demikian, DS tidak lantas menjauhi. Hubungan mereka tetap berlanjut dan bahkan makin intens tanpa mengenal tempat dan waktu.

"Terus hubungan kami berlanjut. Memang intens. Di situ saya dijadikan beliau sebagai objek seks beliau. Salah satu contoh di mana pun dia ingat, dia pasti minta. Baik itu di mobil, di hotel, bahkan menyuruh saya untuk video call telanjang pada saat beliau berada di jam kantor," beber DS lagi.

"Semua kemauan beliau saya turuti karena beliau berjanji akan menikahi saya." Setelah semua sudah dilakukan, DS merasa dikhianati. "Beliau tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya,” kata DS.

Oleh karena itu, DS memutuskan untuk melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Kuasa hukum DS, Hisar Yudika Purba SH mengatakan sejauh ini laporan kliennya telah diterima pihak Polda Sumut. Ia pun berharap agar kasus kliennya menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Menanggapi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi Medan Pos terkait laporan tersebut, mengaku pihak kepolisian pastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu.[ida]