Kabupaten Ini Undang Pengembang Perumahan dengan Syarat..

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pengusaha pengembang perumahan. Mengingat pengembang perumahan mendukung pembangunan di Muara Enim, maka Pemkab memberikan kesempatan berkembangnya usaha realestate.


“Kami dari Tim Pemkab Muara Enim akan mempelajari pesyaratan-persyaratan yang sudah dipenuhi setiap pengembang. Karena syarat - syarat itu mutlak seperti Izin Lingkungan dan Izin Lalu Lintas harus dipenuhi sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk menjadi perhatian, dan jangan dianggap sepele,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Sofyan Aripanca, Kamis (10/09/2020).

Sofyan juga mengatakan, pengembang perumahan sering menjadi sorotan karena tidak terpenuhinya apa yang sudah menjadi kewajiban. Di antara kewajiban yang diatur Pemerintah itu keberadaan fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum).

“Untuk mengingatkan fasus dan fasum yang ada berapa unit. Karena bila tidak ada fasus dan fasum saat ini bisa bermasalah," ujar Sofyan.

Ditambahkan Camat Petulai Dangku Heriadi, pihaknya meminta pengembang untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum diterbitkan IMB seperti izin lingkungan.

"Kami dari Pemerintah Kecamatan prinsipnya mendukung selama pengembang tidak menyalahi aturan," tegas Heriadi.

Sementara itu Perwakilan Perumahan Griya Varisca Indah, menyampaikan sebanyak 22 unit tipe 36 yang dibangun di Dusun II, RT 004 Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku.

“Kami mengedepankan konsep menuju kualitas perumahan dan kehidupan terbaik, tentunya dengan fasilitas terbaik,"kata Indah.[ida]