Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak setuju Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasukkan ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.
- Panja Komisi III Minta Kejaksaan dan Polri Laporkan Progres Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
- Qanun Jinayat Direvisi, DPR Aceh: Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui
- Penuhi Panggilan TGIPF Kanjuruhan, Ini yang Disampaikan Ketua Umum PSSI
Baca Juga
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Mentan sejak 3 Februari 2020.
"Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Karo Humas BNN, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).
Padahal, sambung Pudjo, tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu termasuk dalam golongan narkotika, di mana mulai dari akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.
"Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan," ujar Pudjo.
BNN dengan Kementan, kata Pudjo, sebetulnya memiliki satu pemahaman tentang ganja yang ditunjukkan melalui kerjasama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.
"Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika," demikian Pudjo.[ida]
- Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
- Sekda Bandung Diperiksa KPK
- Diduga Palak Warga, 15 Preman Meresahkan di Palembang Ditangkap